Selasa, 13 Maret 2012

Joint Commission International

Akreditasi merupakan salah satu bentuk pendekatan yang umum dilakukan dalam regulasi mutu pelayanan kesehatan (Hafez,1997)
Menurut Kemenkes RI, Akreditasi Rumah Sakit merupakan suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah kepada Rumah Sakit yang telah memenuhi standar.
Akreditasi juga merupakan salah satu bentuk Regulasi pelayanan kesehatan yang merupaka proses formal yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang dan diakui untuk melakukan penilaian dan memberikan pengakuan terhadap organisasi, program, atau kelompok yang telah memenuhi persyaratan standar atau kriteria yang telah ditetapkan.
Setiap Rumah Sakit baik Pemerintah atau Swasta wajib melakukan Akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Akreditasi dapat dilakukan oleh suatu lembaga independen baik dari dalam maupun luar negeri berdasarkan standar akreditasi yang berlaku, seperti Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) di Indonesia, JCI dan JCAHO di Amerika, MSQH di Malaysia, dan ACHS di Australia, sertifikasi ISO 9000 sebetulnya juga dapat dikategorikan sebagai bentuk akreditasi.
Pada tahun 2012 penilaian Akreditasi Rumah Sakit akan mengacu pada Standar Join Commision International (JCI), yang dikelompokkan menjadi empat bagian, yaitu :
1. Kelompok sasaran yang berfokus pada pasien
2. Kelompok standar manajemen Rumah Sakit
3. Kelompok patient safety dan
4. Sasaran MDGs
Dengan adanya standar baru diharapkan mutu pelayanan kesehatan pada masyarakat khususnya di Rumah Sakit akan semakin meningkat, sehingga Rumah Sakit perlu menyesuaikan dengan standar akreditasi yang baru.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar