Selasa, 20 Maret 2012

PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT DALAM REGULASI PELAYANAN KESEHATAN

Pemerintah berdasarkan kekuasaan konstitusi UUD 1945 berhak untuk mengatur dan mengurusi masyarakat dalam hal kepentingan umum. Sehingga dalam konteks birokrasi harus mampu mewujudkan tujuan Nasional, yaitu : tercapainya masyarakat maju, mandiri, dan sejahtera. Termasuk Fungsi Pelayanan Kesehatan yang merupakan tugas birokrasi sebagai alat pemerintahan. Masyarakat tentunya berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal tanpa memandang status sosial. Pemerintah mempunyai kewajiban dalam mengendalikan dan menyempurnakan layanan kesehatan yang ditujukan kepada masyarakat dalam bentuk regulasi.
Menurut Selznick, 1985 dalam Noll, 1985, Regulasi adalah pengendalian yang berkesinambungan dan terfokus yang dilakukan oleh lembaga publik terhadap kegiatan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sedangkan Regulasi Pelayanan Kesehatan merupakan upaya publik untuk memberikan pengaruh secara langsung atau tidak langsung terhadap perilaku dan fungsi organisasi maupun perorangan yang menyediakan pelayanan kesehatan (Hafez, 1997).

BENTUK-BENTUK REGULASI DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Lisensi (perizinan), akreditasi, dan sertifikasi merupakan bentuk-bentuk pendekatan yang umum dilakukan dalam regulasi mutu pelayanan kesehatan (Hafez, 1997).
Lisensi merupakan proses pemberian izin secara legal oleh lembaga yang kompeten biasanya pemerintah kepada individu atau organisasi untuk menjalankan praktik atau kegiatan pelayanan kepada masyarakat. Perizinan baik perizinan sarana kesehatan maupun tenaga kesehatan diatur dalam mekanisme Legislasi (peraturan perundangan) guna mencegah adanya penyalahgunaan tugas maupun fungsinya.
Sertifikasi adalah kegiatan penilaian kepada seseorang maupun organisasi yang telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan, kegiatan ini dilakukan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan dalam memberikan penilaian. Seperti sertifikat PPGD dan GELS untuk Perawat, ATLS dan ACLS untuk Dokter, sertifikat ISO 9000 untuk organisasi yang telah memenuhi standar dalam manajemen mutu.
Akreditasi adalah proses formal yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang dan diakui untuk melakukan penilaian pada organisasi yang telah memenuhi standar yang telah ditetapkan. Seperti lembaga KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit), JCI (Joint Commission International) dan JCAHO di Amerika, ACHS di Australia. Dalam UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, bahwa Rumah Sakit wajib melakukan akreditasi secara berkala minimal tiga tahun sekali, serta dapat dilakukan oleh lembaga Independen baik dari dalam maupun luar negeri.

PERAN PEMERINTAH DALAM REGULASI
Peran pemerintah dalam regulasi dibedakan menjadi tiga, yaitu sebagai pengarah, peran sebagai regulator, dan peran sebagai pelaksana pelayanan yang diregulasi (WHO, 2000, dalam Utarini, 2002).
Peran sebagai pengarah dalam regulasi pelayanan kesehatan, pemerintah menetapkan, melaksanakan, dan mementau aturan main sistem pelayanan kesehatan, menjamin keseimbangan berbagai pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan, dan menyusun rencana strategis untuk keseluruhan sistem kesehatan. Sebagai regulator, pemerintah melakukan pengawasan untuk menjamin agar organisasi pelayanan kesehatan memberikan pelayanan yang bermutu. sedangkan sebagai pelaksana dapat melalui sarana pelayanan kesehatan, dimana pemerintah berkewajiban menyediakan pelayanan yang bermutu.

PERAN MASYARAKAT DALAM REGULASI
Masyarakat mempunyai peran yang sangat penting serta ikut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan regulasi dalam pelayanan kesehatan. Melalui Undang-undang no 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Fasilitas pelayanan kesehatan wajib membuka informasi tentang kinerjanya kepada masyarakat melalui media massa, sehingga masyarakat mempunyai pilihan dalam memilih fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai kinerja yang baik, dan menghindari fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai kinerja buruk. Masyarakat juga dapat melakukan kendali terhadap sarana pelayanan kesehatan dengan membentuk lembaga independen yang memonitor kinerja fasilitas pelayanan kesehatan dan memberikan umpan balik guna perbaikan mutu dan kinerja dalam pelayanan kesehatan.
Indeks kepuasan pelanggan yang disampaikan oleh pelanggan melalui lembaga independen, kelompok masyarakat, maupun secara langsung kepada sarana pelayanan kesehatan merupakan mekanisme kontrol yang sangat bermanfaat guna menjamin mutu dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dan mencegah adanya malpraktek yang membahayakan bagi keselamatan pelanggan.
Dengan adanya Regulasi baik berupa Legislasi (peraturan perundang-undangan), Lisensi / perizinan, akreditasi, maupun sertifikasi dapat menjamin sarana pelayanan dan tenaga kesehatan mempunyai peran fungsi sesuai kaidah hukum dan sesuai standar yang berlaku, sehingga bagi pasien rasa aman dan terlindungi secara hukum merupakan hal yang paling utama, bagi petugas kesehatan tentunya dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar